Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa
Rabu, 15 Juli 2009 – 09:10 WIB
Perintah hakim tersebut didasari dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang disusun jaksa. Yakni, terdakwa Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta.
Menurut jaksa, pemindahbukuan tersebut tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa seizin pemiliknya, yaitu saksi Boedi Sampoerna. "Dakwaan yang pertama betul-betul larinya ke Boedi Sampoerna," terang Sugeng.Hakim tampaknya serius memerintahkan panggilan paksa itu. Sugeng bahkan sampai memberikan penjelasan tentang panggilan paksa. "Yang namanya (panggilan) paksa itu bila ketemu bawa paksa, hadirkan ke persidangan. Jangan hanya formalitas saja (panggilan melalui surat, Red)," tegas Sugeng.