Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Boediono Berinisiatif Jelaskan Kasus BLBI ke KPK Lebih Awal

Kamis, 28 Desember 2017 – 15:10 WIB
Boediono Berinisiatif Jelaskan Kasus BLBI ke KPK Lebih Awal - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Boediono tiba-tiba mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12). Kemunculan Boediono pun menimbulkan tanya di kalangan awak media karena dalam jadwal pemeriksaan KPK tidak ada nama guru besar ilmu ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Boediono datang guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Syarief menuturkan, Boediono atas inisiatif sendiri datang lebih cepat daripada jadwal pemeriksaan yang dibuat penyidik.

"Beliau datang lebih awal atas inisiatif sendiri. Karena di jadwal pemanggilan beliau berhalangan," kata Syarif kepada JawaPos.com.

Syarif menjelaskan, Boediono diperiksa terkait posisinya sebagai menteri keuangan merangkap anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat Syafruddin Arsyad Temenggung selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL untuk BDNI.

“Pemeriksaan beliau berhubungan dengan kasus Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung, red) soal BLBI,” terangnya.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap Boediono untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Syafruddin. “Saksi sewaktu beliau Menkeu, saat peristiwa itu terjadi,” papar Agus.

Sebelumnya, KPK pada April 2017 telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi di balik penerbitan SKL BLBI. Merujuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun akibat SKL yang diteken Syafruddin.

??Sejauh ini Syafruddin menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus BLBI. KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Kedatangan mantan Wakil Presiden Boediono di KPK memunculkan tanya karena namanya tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close