Boediono Bersaksi 12 Jam, Akhiri Pembacaan Epilog
Boediono menambahkan, dalam krisis tahun 2008, Indonesia menghindari biaya besar untuk menghindari ”harga” yang dibayar layaknya krisis tahun 1997-1998 lalu
Untuk itu, ia meyakini, kebijakan pemberian FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century dilandasi itikad baik guna menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan saat itu.
”Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundangan yang sah. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui pertimbangan komprehensif dengan mengkaji opsi-opsi yang tersedia, sekali lagi kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional,” katanya.
Meski begitu Boediono tak keberatan apabila ada pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak tak berhak, tindakan hukum tegas harus diambil. Disisi lain, Boediono juga berharap, pejabat-pejabat negara tidak ragu mengambil kebijakan sulit dimana mendesak, meskipun dengan risiko akan dipertanyakan, selama itu semua untuk kepentingan bangsa dan negara lantaran dalam era globalisasi krisis dapat datang sewaktu-waktu
"Seperti yang telah saya sampaikan di berbagai forum, apabila ada pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang tak berhak, tindakan hukum yang tegas harus diambil," tandas Boediono. Usai pernyataan Boediono itu, entah siapa yang memulai, tepuk tangan riuh pun menggema dalam ruang sidang. Lagi-lagi ini menjadi situasi yang tidak lazim di tengah persidangan. Sebelum meninggalkan ruang sidang Boediono menyempatkan diri berjabat tangan dengan majelis hakim, JPU, Penasehat hukum dan terdakwa Budi Mulya. (flo/jpnn)