Boediono dan Sri Mulyani Target Angket Century
Minggu, 15 November 2009 – 19:26 WIB
Keterangan dari Sri Mulyani dan Boediono sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah karena dua pejabat negara ini telah menandatangani persetujuan hingga dana negara mengalir ke Bank Century. "Di sisi lain, saat itu kondisi Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas talangan dana," tegas Mukhamad Misbakhun.
Oleh karena itu imbuhnya, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggungjawab, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Namun, kata Misbakhun mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu hinggap dalam benak, jika kita yakin bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usulan hak angket ini, katanya, sesuai dengan tata tertib DPR pasal 176 dan pasal 183 serta Undang Undang No 22 tahun 2003 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 27 huruf b yang menyebutkan salah satu hak DPR adalah mengadakan penyelidikan/angket.