Boediono Diturunkan, Indonesia Tak Akan Bangkrut
Senin, 21 Desember 2009 – 13:48 WIB
Menurut Pradjoto, jika yang dipersoalkan adalah keputusan melakukan bailout maka selayaknya ada pihak yang melakukan uji materi atas Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Meski demikian jika uji materi dilakukan dan ternyata dikabulkan, maka bakal muncul masalah baru.
"Kalau Perppu-nya dianggap tidak sah, maka keputusan bailout juga tidak sah. Otomatis, Bank Century juga harus ditutup. Kalau Bank Century ditutup, itu artinya dana bailout itu hilang begitu saja. Jadi tetap saja ada persoalan," ulasnya.(aj/ara/jpnn)