Boediono Tak Gubris soal Nonaktif
Hari Ini akan Hadir Setengah Hari di DPRSelasa, 22 Desember 2009 – 06:02 WIB
"Pak Boediono juga tidak memiliki konflik kepentingan untuk mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan Pansus. Karena itu, tidak perlu nonaktif," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Senin (21/12).
Selain itu, tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 maupun undang-undang yang mengharuskan Boediono mundur selama menjalani pemeriksaan di Pansus DPR. "Istilahnya, DPR tidak memiliki wewenang paksa untuk menonaktifkan wakil presiden," tegasnya lagi.