Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal
“Kita semua harus berani melanjutkan boikot ini demi mendukung ekonomi nasional dan menolak kontribusi terhadap agresi Israel,” kata Eman.
Gerakan boikot, menurut Eman, juga membuka peluang usaha baru bagi pebisnis lokal. Hal ini diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang "Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina," yang mendorong umat Islam untuk menghindari produk terafiliasi Israel.
Fatwa tersebut juga menganjurkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024.
Kedua fatwa ini menjadi dasar bagi masyarakat Muslim untuk mendukung gerakan boikot sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina sekaligus strategi memperkuat ekonomi lokal.
“Alih-alih memicu PHK, gerakan ini justru membuat bisnis lokal bangkit dan berkembang di berbagai sektor,” pungkas Eman. (esy/jpnn)