Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bolehkah Jual Beli ASI? Simak Hukumnya

Selasa, 14 Juni 2022 – 15:15 WIB
Bolehkah Jual Beli ASI? Simak Hukumnya - JPNN.COM
Air susu ibu (ASI). Foto: Antaranews

Ulama yang tidak memperbolehkan berargumentasi bahwa menjual ASI bukanlah hal yang lazim.

Selain itu ASI termasuk kelebihan daripada anggota tubuh manusia seperti halnya keringat, air mata, dan ingus.

“Sesuatu yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh dijual terpisah” seperti halnya rambut. Tubuh manusia secara utuh tidak boleh diperjualbelikan, maka menjual bagian dari tubuh secara terpisah seperti rambut, misalnya, hukumnya juga tidak boleh. 

“Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak boleh menjual ASI. Dan dari Imam Ahmad menjelaskan ada dua perbedaan pendapat.

Dengan demikian bisa disimpulkan, jual beli ASI bagi mazhab Syafi’i diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat.

Umat Islam Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i boleh saja mengambil pendapat keabsahan transaksi jual beli ASI, dengan tetap memperhatikan konsekuensi hukumnya, yakni terbentuknya hubungan mahram (haram dinikah) antara si anak penerima ASI dan si ibu penyuplai ASI.(jpnn)

Apa hukumnya bagi orang yang melakukan transaksi jual beli air susu ibu (ASI). Simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close