Bolehkah Jual Beli ASI? Simak Hukumnya
Ulama yang tidak memperbolehkan berargumentasi bahwa menjual ASI bukanlah hal yang lazim.
Selain itu ASI termasuk kelebihan daripada anggota tubuh manusia seperti halnya keringat, air mata, dan ingus.
“Sesuatu yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh dijual terpisah” seperti halnya rambut. Tubuh manusia secara utuh tidak boleh diperjualbelikan, maka menjual bagian dari tubuh secara terpisah seperti rambut, misalnya, hukumnya juga tidak boleh.
“Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak boleh menjual ASI. Dan dari Imam Ahmad menjelaskan ada dua perbedaan pendapat.
Dengan demikian bisa disimpulkan, jual beli ASI bagi mazhab Syafi’i diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat.
Umat Islam Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i boleh saja mengambil pendapat keabsahan transaksi jual beli ASI, dengan tetap memperhatikan konsekuensi hukumnya, yakni terbentuknya hubungan mahram (haram dinikah) antara si anak penerima ASI dan si ibu penyuplai ASI.(jpnn)