Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
Tak hanya menjual, menjadikan kulit kurban sebagai upah orang yang menyembelih pun dilarang karena hal itu serupa dengan jual beli.
Namun, jika orang yang berkurban memberikan kulit tersebut pada penyembelih/penjagal dengan niatan sedekah bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.
Boleh memanfaatkan kulit kurban untuk diri sendiri, seperti dijadikan sandal, timba, pakaian, dan dipinjamkan kepada orang lain. Yang tidak boleh adalah menjual atau menyewakannya.
Kecuali menurut pengarang at Taqrib, yang berpendapat boleh menjual kulit kurban dan mendistribusikan uang hasil penjualannya sebagaimana kurban, namun ini pendapat gharib (aneh).
Menurut al Auza’i, boleh menjual kulit kurban dengan alat-alat rumah tangga, seperti ayakan, timbangan, panci, pisau, dan lain-lain.
Sependapat pula dengan al Auza’i, Abu Tsaur dan an Nakha’i serta menganggapnya sebagai rukhshah (keringanan hukum).
Diceritakan dari Abu Hanifah, ia berkata boleh menjual hewan kurban sebelum disembelih, maupun setelah disembelih, lalu menyedekahkan hasil penjualannya.
Jika menjual kulitnya dengan alat rumah tangga, maka hukumnya boleh. Karena itu sama saja dengan memanfaatkan kulit itu.