Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
Hukum badal (alat rumah tangga) sama dengan hukum mubdal (kulit kurban). Yang tidak boleh adalah menjual dengan barang-barang yang cepat habis (istihlakiyah), seperti uang dirham, makanan, atau minuman. (al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280).
Menjadikan kulit kurban sebagai upah penjagal disepakati ulama bahwa hukumnya haram.
Namun dalam menjual kulitnya, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mengharamkan, sedangkan Hanafi memperbolehkan dengan syarat tertentu di atas.
Namun jika orang yang berkurban memberikan kulit tersebut pada penyembelih/penjagal dengan niatan sedekah bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.(jpnn)