Bolehkah Jokowi pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye?
Selasa, 07 Agustus 2018 – 00:12 WIB
1. Sarana mobilitas seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai.
2. Gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah.
3. Sarana perkantoran dan telekomunikasi milik pemerintah daerah.
4. Fasilitas lainnya yang dibiayai APBN dan APBD.
Yang Boleh Digunakan
Fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden. Yaitu, pengamanan, kesehatan, dan protokoler.
Yang Jadi Perdebatan
1. Penggunaan rumah dinas untuk mengumpulkan kader partai atau relawan saat masa kampanye.
2. Penggunaan pesawat kepresidenan.