Bolong DIpinggir Juga Sah
Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:04 WIB
Selain itu, terdapat noda pada tulisan yang dapat mengganggu sehingga mengakibatkan tidak sahnya surat suara.Surat suara yang sampai di KPU Kabupaten/Kota harus disortir. Jika ditemukan surat suara yang cacat, maka petugas wajib memisahkannya dan membuat berita acara untuk dikirimkan ke KPU Pusat dan dimintakan penggantinya pada perusahaan pencetakan.Sementara surat suara yang rusak harus dimusnahkan dengan dirajam hingga hancur atau dibakar dengan disaksikan petugas kepolisian.(aj/JPNN)