Bolos untuk Berbuat Mesum, Honorer DPU Diangkut Satpol PP
Selasa, 16 April 2013 – 11:56 WIB
Baik BN maupun ER kemudian diperbolehkah pulang setelah Satpol PP menghimpun keterangan dari keduanya. Menurut Syafrudin, karena ER berstatus pegawai honor di DPU, urusan sanksi diserahkan kepada pimpinan instansi yang terkait.
"Kita sudah laporkan perihal ini ke DPU. Soal sanksi, nanti pejabat di DPU sendiri yang memutuskan," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris DPU Nunukan Zainuddin mengaku, tindakan tak terpuji yang dilakukan bawahannya ini bakal disampaikan ke Kepala DPU. "Kalau saya pribadi, pecat! Paling tidak, bisa menjadi contoh untuk pegawai yang lain. Tapi keputusan itu ada di kepala dinas. Saya hanya sebatas menyampaikan laporan," ujar Zainuddin.