Bom Diracik di Kamar 1808
Libatkan Aktor WNA, Simpan di Tas LaptopSabtu, 18 Juli 2009 – 12:42 WIB
Secara terpisah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim Yulianto Sochebu mengungkapkan bahwa hotel bintang tiga, empat, dan lima memiliki Standard Operating Procedure (SOP) Front Office (FO) dalam penerimaan tamu hotel.
"Tamu hotel itu kedatangannya dibagi menjadi dua. Yakni melalui reservation atau pesan dan yang langsung datang atau disebut walk in guest," katanya saat dihubungi Jumat (17/7).
Namun perlakukan untuk kedua jenis tamu tersebut sama. Yakni menunjukan kartu identitas pada pihak hotel. "Bisa berupa KTP atau paspor bagi warga Negara asing."