Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bonaran Belum Dinilai Menghambat Penyidikan Anggodo

Senin, 15 Februari 2010 – 18:31 WIB
Bonaran Belum Dinilai Menghambat Penyidikan Anggodo - JPNN.COM
Bonaran sendiri menolak diperiksa karena berstatus advokat, sehingga dimungkinkan tak memenuhi panggilan penyidik sesuai Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, Pasal 19 UU No 18 Tahum 2003 tentang Advokat dan Pasal 170 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bonaran bahkan sudah mengajukan permohonan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), agar tak dipanggil oleh KPK. (pra/jpnn)

JAKARTA - KPK masih mempelajari apakah akan kembali memanggil Bonaran Situmeang sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo, menyusul penolakannya Senin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close