Bonaran Belum Dinilai Menghambat Penyidikan Anggodo
Senin, 15 Februari 2010 – 18:31 WIB
Bonaran sendiri menolak diperiksa karena berstatus advokat, sehingga dimungkinkan tak memenuhi panggilan penyidik sesuai Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, Pasal 19 UU No 18 Tahum 2003 tentang Advokat dan Pasal 170 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bonaran bahkan sudah mengajukan permohonan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), agar tak dipanggil oleh KPK. (pra/jpnn)
JAKARTA - KPK masih mempelajari apakah akan kembali memanggil Bonaran Situmeang sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo, menyusul penolakannya Senin