Bongkar Kasus Korupsi Nur Alam, Dosen Univeristas Haluoleo Diperiksa
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, La Ode Ngkoimani.
Dosen ini akan diminitai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka korupsi izin usaha pertambangan Gubernur Sultra Nur Alam.
La Ode Ngkoimani sebelumnya sempat dipanggil menjalani pemeriksaan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/9).
Selain La Ode, KPK juga memanggil Direktur CV Rindang Banua Ikhsan Rifani serta seorang pegawai Bank Mandiri Sutomo.
Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Nur Alam yang juga mantan politikus Partai Amanat Nasional ini.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.