Bongkar Penipuan Online dan TPPO, Bareskrim Tangkap 1 Warga China
Dalam kasus ini, kata dia, Dirtipidsiber Polri juga menangkap tiga WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.
Adapun tersangka NSS yang ditangkap terlebih dahulu pada 30 Agustus 2023, telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain penangkapan, penyidik juga telah menyita beberapa aset milik ZS, salah satunya mobil bermerek Mini Cooper.
Dia mengungkapkan bahwa selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan online di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 triliun.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka serta mengembangkan kasus penipuan daring jaringan internasional ini.
Dia mengatakan pihaknya telah meminta kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada pelaku WNI yang masih berada di Dubai dan satu WNA yang telah ditetapkan menjadi DPO.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang berada di atas ZS. Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia. (antara/jpnn)