Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat
Petugas kapal patroli segera memotong jalur yang akan dilewati kapal tersebut dan berhasil menegahnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 768 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, kapal dan rokok ilegal ini dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti, seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda ditangkap.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 541.348.000.
Barang bukti tersebut selanjutnya diselidiki lebih lanjut.
“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai," ujarnya.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.