Bongkar Penyelundupan Tekstil, Bea Cukai Selamatkan Produk Dalam Negeri
jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang tetap memberikan kinerja terbaiknya dalam mengabdi kepada negeri di tengah terbatasnya pergerakan akibat pandemi Covid-19.
Salah satu wujud kinerja itu dibuktikan Bea Cukai melalui pengawasan ketat terhadap barang impor dan ekspor di wilayah kerja mereka.
Tim gabungan Bea Cukai Pangkalpinang dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur menggagalkan penyelundupan tekstil dari luar negeri sebanyak 1.605 roll di sejumlah lokasi yang masuk wilayah pengawasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya gulungan tekstil ilegal yang dibawa menggunakan truk menuju beberapa daerah di kota itu.
Menurut Yetty, tim gabungan yang melakukan penyisiran ke beberapa daerah dimaksud mengamankan lima pelaku bersama 1.605 gulungan tekstil impor ilegal.
“Bermodal informasi (dari masyarakat) itulah akhirnya tim mendapatkan barang bukti yang dimaksud,” ungkap Yetty.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Yetty mengatakan penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen dan keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberantas barang-barang ilegal.