Bongkar Sindikat Produsen & Pengedar Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Polda Riau Ringkus 3 Pelaku
Rabu, 10 Juli 2024 – 13:22 WIB
![Bongkar Sindikat Produsen & Pengedar Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Polda Riau Ringkus 3 Pelaku Bongkar Sindikat Produsen & Pengedar Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Polda Riau Ringkus 3 Pelaku - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/ilustrasi/normal/2021/11/30/polisi-ricardojpnncom-mvlyj-gdye.jpg)
Ilustrasi polisi. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com
Pengembangan kasus ini kemudian mengantarkan petugas ke rumah YA di Jalan Duyung, Gang Beledang, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di sana, ditemukan pula alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.
Para pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr36/jpnn)