Boni Hargens Tolak Berdamai dengan Ruhut
"Hari ini berita acara atas laporan kita, nanti akan digelar perkara untuk meningkatkan penyidikan apakah menetapkan tersangka atau tidak," kata Dion mendampingi Boni.
Menurutnya, nanti penyidik akan memanggil ahli bahasa. Dia yakin, bukti terjadinya tindak pidana sangat kuat dalam kasus ini. "Kami yakin dan segera mungkin untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui Boni melaporkan Ruhut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat 6 Desember 2013 lalu.
Laporan itu tertuang dalam LP/4359/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Desember 2013. Ruhut dilaporkan dan dianggap melanggar pasal 16 juncto pasal 4 huruf d angka 2 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (boy/jpnn)