Bos Besar Narkoba Asal Sumbawa Ditangkap di Senggigi Lombok Barat
EDL sudah kali ketiga menyelundupkan sabu ke wilayah hukum Polda NTB. “Ini yang ketiga kalinya dia mengantar ke bos ini,” ujarnya.
Helmi membeberkan bahwa setiap aksinya EDL mendapatkan upah Rp 10 juta per onsnya. Jika tidak ada informasi dari masyarakat, maka barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di bandara dan pelabuhan.
“Bisa dibayangkan berapa generasi bangsa yang dirusak jika barang ini lolos. Untuk itu, kami berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah memberikan informasi,” ucapnya.
Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Kemudian pada pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 juga menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.(der/radarlombok)