Bos Besar Narkoba Merangkap Pengacara Diringkus Polisi
Sabtu, 12 Desember 2009 – 06:14 WIB
Saat ditangkap, Bramta sedang mengantungi shabu sebanyak 1,5 gram yang hendak dijualnya ke polisi yang menyamar itu. Saat itu juga polisi menggelandang Branta ke tempat tinggalnya di Apartemen City Home Kelapa Gading tower 1 lantai 11 room 25. Di lokasi tersebut polisi menemukan belasan liter zat kimia berbagai jenis yang diakui bahan dasar pembuatan shabu dan ekstasi.
Kepada penyidik, Bramta mengungkap anak buahnya yang menjadi pengedar bernama Darmin alias Marko. Hari itu juga Marko dibekuk di tempat tinggalnya di apartemen di Rasuna Episentrum, Kuningan Jakarta Selatan. Di apartemen tempat tinggal Marko ditemukan 10 gram shabu.
Dari hasil pengakuan Marko pula polisi menangkap Syafei alias Randi berikut barang buktinya 1 gram shabu di rumah kosannya di Jalan Kartini Dalam XIII/24. Nah, dari pengakuan Randi terungkap bos besar lain sekaligus produsen shabu dan ekstasi berinisial SL dan HL yang hingga kini masih diburu petugas. Namun, saat tempat tinggal SL di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantai 14 F dalam keadaan kosong ditemukan 500 gram shabu siap jual.