Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Khusus
Kamis, 15 Desember 2011 – 04:04 WIB
Poin Surat Wakil Menteri BUMN kepada Dewan Komisaris-Direksi BUMN:
- Direksi dan Komisaris/Pengawas BUMN dilarang mengangkat staf ahli, staf khusus, atau yang sejenisnya.
- Staf ahli/staf khusus yang sudah ada agar ditiadakan mulai 1 Januari 2012.
- Staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi, agar ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012.
- Direksi dan Komisaris/Pengawas agar rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. Rapat hanya dihadiri anggota Direksi dan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas.
Sumber : Kementerian BUMN