Bos BUMN Penakut Dipersilahkan Mundur
Rabu, 30 November 2011 – 00:41 WIB
Menurut Dahlan, sepanjang keputusan yang diambil komisaris/direksi tidak mengandung unsur korupsi, maka mereka seharusnya tidak perlu takut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung."Saya terus kampanye ke BUMN. Intinya, anda ini (komisaris dan direksi, Red) korupsi nggak sih? Terima sesuatu nggak sih? Sepanjang tidak terima apa-apa, maka menurut pengalaman, tidak akan terjadi masalah," katanya.
Selain itu, Dahlan juga menyoroti seringnya para komisaris BUMN mengeluarkan keputusan bersayap atau memberikan catatan dalam persetujuan. Akibatnya, direksi BUMN menjadi ragu-ragu untuk melakukan aksi korporasi.
"Dalam tiga bulan ke depan, akan ada surat edaran terkait hal ini. Kalau komisaris setuju ya setuju saya, tidak perlu dengan syarat, agar dia ikut bertanggung jawab," ujarnya. (owi/nw)