Bos CV MSB Tetap Dilaporkan ke Bareskrim Meski Berjanji Mengembalikan Uang Mitranya
jpnn.com, JAKARTA - CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang telah kolaps punya tanggungan untuk mengembalikan uang kepada 5.600 mitranya selaku investor. Gagal memenuhi tenggat waktu Oktober 2019, CV MSB berjanji akan menyelesaikannya hingga Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Mitra atau Investor CV Mitra Sukses Bersama, Joni Wijaya Sinaga (JWS) mengatakan bahwa meski CV MSB berjanji akan mengembalikan uang mitranya namun hal itu tidak akan memberhentikan proses hukum yang sudah berjalan.
"Bahwa yang telah diduga melakukan investasi bodong, kami sudah laporkan ke Bareskrim (Badan Reserse Krimiminal, red) Mabes Polri,” kata Joni Sinaga melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Joni pun mempertanyakan janji pendiri CV MSB mengembalikan uang investor ataupun mitra yang dituliskan dalam wujud akta notaris.
“Pertama, kami mempertanyakan karena pada faktanya bukan merupakan akta notaris atas perjanjian penyelesaian pembayaran akan tetapi cuma surat perjanjian yang hanya ter-legalisasi di notaris,” kata Joni.
Kedua, pemilik CV MSB mengatakan dirinya telah ada kesepakatan baru yang diteken bersama enam koordinator mitra di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. Joni pun kembali mempertanyakan dasar legal standing apa yang dimiliki sehingga dapat menentukan kebijakan seperti itu.
"Para koordinator wilayah tersebut tidak berhak dapat mewakili mitra atau investor karena tidak memiliki legal standing yang kuat berupa surat kuasa di dalamnya,” tegas Joni.
Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Akta Pendirian CV. MSB No. 15 tanggal 21 Juli 2014 bahwa Pimpinan atau Direktur CV. MSB yang sebenarnya ialah SUWONO dimana orang tersebut diduga merupakan Adik dari Sugiyono.