Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi

Kamis, 01 Oktober 2009 – 16:36 WIB
Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi - JPNN.COM
JAKARTA -- Nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di sejumlah daerah disebut dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan perdana bos PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud di pengadilan tipikor, Kamis (1/10). Nama-nama itu disebut JPU karena diduga terkait dengan upaya Hengky Daud memuluskan bisnisnya.

Hengky Daud didakwa telah memperkaya diri dan menyuap penyelenggara negara di 22 provinsi. Aksi Hengky Daud untuk meraup uang rakyat dengan cara menggelembungkan harga damkar juga terjadi di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaid, Kota Jambi, Kendari, Otorita Kota Batam, Pemko Medan, dan Pemko Makasar.

Pada persidangan hari ini , JPU yang dipimpin Rudi Margono  menyebutkan, aksi yang dilakukan Hengky telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 miliar, ditambah kerugian akibat pembebasan bea masuk mendatangkan mobil damkar oleh perusahaan Hengky senilai Rp 10,9 miliar. Berbeda dengan para pejabat yang divonis dengan tuduhan korupsi atau penyalahgunaan wewenang seperti Abdillah dan Ramli, dakwaan untuk Hengky ditambah dengan pasal penyuapan. "Karena terdakwa telah memberi sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara," ungkap jaksa.

Secara rinci, JPU menyebutkan bahwa Hengky telah memberikan hadiah kepada pejabat Depdagri yang meneken radiogram yang dijadikan sebagai modal menawarkan barang dagangannya ke sejumlah daerah, yakni Dirjen Otda  Oentarto Sindung Mawardi. Untuk pejabat di Riau yang terlibat menurut JPU adalah Azwar Wahab, Sudirman Ade, dan Chaidir. Sedang untuk kasus di Pemko Makasar adalah mantan walikota Amiruddin Maula, Aminullah Teng, dan Syarifudin Nur. "Padahal terdakwa mengetahui adanya larangan memberi sesuatu atau imbalan kepada pegawai negeri," kata Roni, anggota JPU.

JAKARTA -- Nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di sejumlah daerah disebut dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close