Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi
Kamis, 01 Oktober 2009 – 16:36 WIB
Pada persidangan hari ini , JPU yang dipimpin Rudi Margono menyebutkan, aksi yang dilakukan Hengky telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 miliar, ditambah kerugian akibat pembebasan bea masuk mendatangkan mobil damkar oleh perusahaan Hengky senilai Rp 10,9 miliar. Berbeda dengan para pejabat yang divonis dengan tuduhan korupsi atau penyalahgunaan wewenang seperti Abdillah dan Ramli, dakwaan untuk Hengky ditambah dengan pasal penyuapan. "Karena terdakwa telah memberi sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara," ungkap jaksa.
Secara rinci, JPU menyebutkan bahwa Hengky telah memberikan hadiah kepada pejabat Depdagri yang meneken radiogram yang dijadikan sebagai modal menawarkan barang dagangannya ke sejumlah daerah, yakni Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi. Untuk pejabat di Riau yang terlibat menurut JPU adalah Azwar Wahab, Sudirman Ade, dan Chaidir. Sedang untuk kasus di Pemko Makasar adalah mantan walikota Amiruddin Maula, Aminullah Teng, dan Syarifudin Nur. "Padahal terdakwa mengetahui adanya larangan memberi sesuatu atau imbalan kepada pegawai negeri," kata Roni, anggota JPU.