Bos First Travel dan Bini Keliling Eropa Habiskan Rp 8,6 M
Dari promosi yang dilakukan tersebut, akhirnya para tersangka berhasil mendapat sekitar 93.295 jamaah. Mereka sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang paket promo 2017.
Dengan demikian, total uang yang sudah dibayarkan jamaah mencapai Rp 1.319.535.402.852 (Rp 1,3 triliun).
”Namun yang diberangkatkan terdakwa hanya 29.985 jamaah. Sedangkan 63.310 jamaah periode November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan dan uang jamaah yang tidak diberangkatkan namun sudah disetorkan sebanyak Rp 905.330.000.000,” terang dia.
Heri menerangkan, uang jamaah yang belum diberangkatkan digunakan untuk menutupi pembayaran paket promo sebelumnya, membayar gaji pegawai, dan untuk kepentingan pribadi.
Misalnya, pembelian mobil-mobil mewah tersangka yang nilainya mencapai miliaran rupiah, perjalanan keliling Eropa mencapai Rp 8,6 miliar, dan pembelian hak bisnis usaha restoran sebesar Rp 10 miliar.
”Bahkan, uang jamaah juga digunakan membayar gaji tersangka Andika Surachman yang mencapai Rp 1 miliar per bulan dan Anniesa Hasibuan Rp 500 juta per bulan,” papar Heri
Menurut Heri, atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka dikenai pasal berlapis. Di antaranya, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP penggelapan, dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Akan kami buktikan nanti. Untuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang maksimal hukuman seumur hidup,” terangnya.