Bos First Travel Diduga Sembunyikan Uang Cash dan Emas
Sementara itu Pengurus PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) First Travel Abdillah menjelaskan bahwa PKPU diperpanjang hingga 30 hari kedepan.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/10).
”Kedepan akan dilakukan rapat dengan kreditur (calon jamaah, Red) terkait proposal perdamaian yang diajukan debitur (pihak First Travel, Red),” tuturnya.
Proposal perdamaian yang diajukan pihak First Travel memang banyak tidak disetujui oleh korban. Alasannya dalam proposal tersebut tidak ada kejelasan jaminan para korban.
Dalam proposal tersebut dijabarkan adanya investor yang mau membantu untuk memberangkatkan korban. Namun kepastian siapa yang menjadi investor tidak ada dalam proposal tersebut.
Selain itu teknis keberangkatan ke Tanah Suci bagi para korban First Travel juga tidak disebutkan dengan jelas. Proposal tersebut terkesan janji palsu.
Dalam 30 hari kedepan diharapkan PKPU dan para jamaah atau investor dapat menyelesaikan proposal tersebut.
”Kalau belum selesai, pihak debitur masih punya hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan lagi,” jelas Abdillah.