Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan
Jumat, 28 September 2018 – 23:52 WIB
Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah menilai, pencabutan dan permohonan kembali praperadilan merupakan keputusan hakim. Bahkan, hakim menurut Abdullah, diperbolehkan untuk menerima berapa pun gugatan yang diajukan pemohon.
Abdullah mengaku tidak bisa menyela proses hukum yang tengah berjalan. Namun, MA akan mengawasi proses sidang tersebut hingga putusan.
"Otomatis, kalau pengawasan kan by system," kata dia.
Abdullah juga enggan mengomentari terkait status saksi terlapor yang mengajukan praperadilan. "Semua kembali pada hakim pemeriksa perkara, Kami komentari kalau sudah putusan," pungkas dia. (tan/jpnn)