Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan

Jumat, 28 September 2018 – 23:52 WIB
Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah menarik gugatan praperadilan, pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gunawan menggugat proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Jadwal sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan Iwan Ang digelar pada 8 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB," kata petugas informasi sidang yang enggan menyebutkan namanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/9).

Pada pekan lalu, Gunawan mencabut gugatan praperadilan dengan laporan dan di pengadilan yang sama. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, objek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telab kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apa pun terhadap laporan Toh Keng Siong.

Berdasarkan informasi, Gunawan Jusuf memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan pada 24 September 2018. Gugatan terbaru ini, tercatat dengan nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.

Setelah menarik gugatan praperadilan, pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News