Bos Karaoke Hawaii Berbuat Terlarang di sebuah Ruangan, Tak Bisa Berkelit
jpnn.com, JAMBI - Pemilik tempat karaoke Hawaii di kawasan Jelutung, Kota Jambi, beirnisial Ac, tertangkap basah tengah melakukan perbuatan terlarang di sebuah ruangan tempat hiburan tersebut.
Ia ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika dengan ditemukan 23 gram sabu-sabu dan perlengkapan isap sabu-sabu di ruangannya.
“Pelaku ditangkap pada Jumat malam (19/6),” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin.
Setelah menjalani pemeriksaan 2x24 jam , yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha juga menegaskan hasil tes urine tersangka juga positif mengandung narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota narkoba Polda Jambi dimana Ac ditangkap di tempat hiburan malam karaoke yang dikelolanya.
Dari hasil penggeledahan di ruangan kerja atau tempat karaokenya anggota narkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 23 gram.
Dewa Putu Gede Artha mengatakan, tersangka Ac sudah diketahui pada tahun 2018 lalu dia juga pernah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.