Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membaca putusan dan mendengar paparan penyidik terkait perkara suap petinggi PT Brantas Abipraya kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Pimpinan akan segera mengambil keputusan menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
"Ya sedang kami lihat lagi. Kemarin kami sudah dipaparkan penyidik, ya sementara nanti kami coba lihat lagi ada bukti-bukti lagi (atau) tidak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (3/10).
Dalam putusan itu, kata Alex, pertimbangan hakim menyatakan perbuatan telah sempurna dari sisi pemberi. Menurutnya, pertimbangan hakim mengatakan pemberian suap itu tidak ada percobaan.
"Contohnya begini, saya berikan sesuatu kepada pejabat negara melalui istrinya, pejabat negara sebetulnya tidak mengerti apa-apa. Nah, perbuatan saya itu dikatakan sempurna," urainya.
Namun, lanjut dia, belum tentu itu ialah perbuatan suap. Sebab, penyelenggara negaranya belum tentu tahu dan menerima. Artinya, kalau besoknya dikembalikan artinya penyelenggara negara itu tidak menerima suap.
"Kalau yang saya baca pertimbangan hakim perbuatan sempurna seperti itu," katanya.
Hanya saja Alex berujar, bukan sempurna terjadi meeting of mind kesepakatan, tapi dari sisi pemberi itu sudah merupakan perbuatan yang sempurna. "Karena ada keinginan pemberi untuk memberikan kepada jaksa," katanya.