Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?
Senin, 03 Oktober 2016 – 21:28 WIB
Memang, kata dia, dalam suap itu tidak harus penerima itu menerima. "Banyak yurisprudensi atas itu," tegasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menyuap Sudung dan Tomo melalui perantara Marudut. Suap diberikan untuk mengurus kasus korupsi petinggi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.(boy/jpnn)