Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bos NasDem dan Presiden PKS Berpelukan, Isyarat Apa Ini?

Kamis, 31 Oktober 2019 – 06:05 WIB
Bos NasDem dan Presiden PKS Berpelukan, Isyarat Apa Ini? - JPNN.COM
Ketum Nasdem Surya Paloh (kiri) berpelukan dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman di DPP PKS, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bertemu dengan Presiden PKS Sohibul Iman di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (30/10).

Kedua pimpinan partai membuat kesepahaman, yang salah satunya bersepakat untuk memperkuat fungsi checks and balances di DPR.

Kedua partai menghargai pilihan politik masing-masing tetapi tetap berjuang bersama memperkuat demokrasi.

Isi kesepahaman yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan Sohibul Iman itu dibacakan Sekjen PKS Mustafa Kamal dalam jumpa pers di kantor DPP PKS.

"Yang pertama, saling menghormati sikap konstitusional dan pilihan politik masing-masing partai. Partai NasDem menghormati sikap dan pilihan politik PKS untuk berjuang membangun bangsa dan negara di luar pemerintahan," kata Mustafa.

PKS juga menghormati sikap dan pilihan politik NasDem yang berjuang di dalam pemerintahan.

"Perbedaan sikap politik kedua partai tersebut tidak menjadi penghalang bagi NasDem dan PKS untuk berjuang bersama menjaga demokrasi agar tetap sehat dengan memperkuat fungsi checks and balances di DPR. Demokrasi yang sehat itu penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia, baik di bidang politik, ekonomi, keagamaan, pendidikan, kesehatan, maupun budaya dan lainnya," katanya.

Kesepakatan kedua antara PKS dan NasDem adalah soal kedaulatan NKRI. Mereka juga tidak akan memberi tempat untuk separatisme hingga radikalisme.

Ketum Partai NasDem Surya Paloh dan Presiden PKS Sohibul Iman membuat kesepakatan salah satunya bersepakat untuk memperkuat fungsi checks and balances di DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News