Bos Pengembang Jadi Tersangka Kasus Rumah Longsor
Kata AKP Deni, tersangka ini dijerat dengam pasal 140 juncto pasal 157 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Setiap orang yang membangun pemukiman membahayakan dikurung selama 1 tahun ,” jelasnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Hanya saja, dalam kasus ini tersangka De Panggi tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu lalu, 8 Desember 2018, pukul 06.30, hujan lebat mengguyur Gianyar semalaman.
Rumah itu dihuni oleh 6 orang. Yaitu sang ayah, Made Oktara Dwi Paguna, 30, pegawai bank BRI ditemukan kritis dengan sejumlah luka.
Kemudian 4 anggota keluarga, yakni sang ibu, pegawai Kimia Farma, Ni Made Lintang Ayu Widmerti, 31, beserta tiga anaknya,
Ni Putu Dewa Via Lakasari, 6; I Made Adin Radita Paguna, 3, dan I Nyoman Adli Anggara Paguna, 2, ditemukan meninggal dunia.
Hanya sang nenek, Ni Nyoman Martani selamat dari maut lantaran pagi itu dia mebanten di luar rumah.(rb/dra/mus/JPR)