Bos SPBU Usia 60 Nikahi Paksa Bocah 6 SD
Rabu, 24 Maret 2010 – 07:59 WIB
‘’Gimana kita memprosesnya, sementara korban masih perawan. Hal ini berdasarkan surat keterangan permintaan visum et revertum terhadap korban di RSUPM (RSU Pirngadi, Red),’’ papar Kasat Reskrim Poltabes MS, Kompol Jukiman Situmorang. Namun saat wartawan koran ini memintanya agar menunjukkan surat visum tersebut, Jukiman Situmorang tidak bisa menunjukkannya.
Berdasarkan hasil penelusuran Sumut Pos (grup JPNN), di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dengan Nomor VER/R/154/XI/2009/Tabes MS November 2009, keterangan hasil visum tidak ada dimasukkan dalam BAP kasus tersebut. Jukiman kemudian meminta penyidik UPPA agar menujukkan surat visum tersebut, tetapi ternyata tidak ada pada penyidik yang dapat menunjukkannya. Begitupun Jukiman tetap berkilah, tak bisa diproses karena tak ada UU nikah siri. ’’ Mau pasal apa kita jerat terhadap tersangka, karena visum menunjukan korban masih perawan, juga mengenai nikah siri, tidak ada buktinya,’’ kelitnya.
Berdasar keterangan Rismawati saat dihubungi Sumut Pos, adiknya tak pernah divisum di RSU Pirngadi. ‘’Mereka (polisi, Red) hanya mengatakan secara lisan bahwa adik saya ini (AG) masih perawan,’’ kesal Rismawati. Rismawati tak percaya dengan omongan pihak kepolisian. Untuk itu Rismawati memutuskan untuk memeriksakan keperawanan AG di salah satu bidan di Merelan, ternyata AG tak perawan lagi. ‘’Pernyataan dari polisi yang mengatakan Ayu masih perawan, sangat bertolak belakang dengan hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan bidan yang menyatakan kalau AG sudah tidak perawan lagi, ’’ tegas Rismawati.