Bos Warung Makan Tidak Terima Cintanya Diputus Janda, Terdengar Teriakan dari Dapur
Saat kejadian itu, ada tetangga korban mendengar teriakan korban. Akhirnya korban ditolong. Korban dilarikan ke RS Family Husada Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Gianyar Kompol Ketut Suastika membenarkan kejadian tersebut. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gianyar.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar, pada Jumat 28 Agustus 2020 di daerah Singakerta Ubud,” ujarnya, Jumat (28/8).
Tanpa perlawanan pelaku diamankan. Kemudian dibawa menuju Mapolsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman lima tahun,” pungkasnya. (rb/dra/yor/mus/JPR)