Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB
Tiga penagih utang pinjaman online ditetapkan tersangka karena mengancam dan meneror para korbannya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (mcr12/jpnn)
Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.