BP Batam Berani Gak Ungkap Siapa Mafia Lahan di Batam?
Jadi kemudian memaparkan bahwa untuk mendapatkan lahan dari BP Batam, mereka mengikuti semua prosedur yang berlaku. Pertama, pengusaha meminta alokasi lahan kepada BP Batam.
Setelah itu, jajaran petinggi BP Batam akan melakukan rapat internal untuk membahas permohonan alokasi lahan baru. Kemudian BP Batam akan melakukan survey ke lapangan.
Lalu para pemohon diminta untuk melunasi pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 10 tahun awal.
"Pengusaha itu memohon dan menerima, bahkan bayar ke bank yang ditunjuk," imbuhnya.
Persoalan lahan memang tidak pernah ada habisnya. Jadi juga sangat kecewa bahwa BP Batam akan segera menarik lahan milik PT Persero. Padahal pada era awal pembangunan Batam, Otorita Batam saat itu meminta kehadiran Persero untuk mempermudah kerja mereka.
"Dalam perspektif BP Batam, lahan Persero ditarik karena untuk mengembangkan Pelabuhan Batuampar. Padahal dulu mereka yang minta Persero ada di sini," ungkapnya.
Karena kejadian ini, ketidakpastian hukum pun mengemuka. Ini bisa jadi preseden buruk bahwa suatu saat jika BP Batam akan melakukan perluasan pembangunan, maka mereka akan menarik lahan-lahan perumahan ataupun komersil yang akan habis masa sewanya.
"Jika BP Batam nanti punya master plan lagi, bisa saja mereka melakukan itu. Kalau begitu, tata ruang bisa dirusak oleh BP Batam," jelasnya.