BP Migas Bubar, BPK Audit ESDM
Rabu, 21 November 2012 – 06:46 WIB
Laode menambahkan, substansi pengelolaan migas ada dalam kontrak karya. Maka sepanjang tak meninjau isi kontrak karya itu bisa berarti masih terjadi pembiaran terhadap pelanggar konstitusi. Pemerintah bisa dikatakan melanggar konstitusi. Karena itu, Presiden SBY seharusnya segera berkonsultasi dengan para ahli independen kritis, termasuk pihak pemohon judicial review agar tak melanggar konstitusi lebih lanjut. (ind)