BP Migas Bubar, BPK Audit ESDM
Rabu, 21 November 2012 – 06:46 WIB
’’Itu harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Termasuk temuan BPK sebesar Rp 16 triliun itu tidak selalu penyimpangan. Bisa saja karena belum dilaporkan karena pihak terkait sedang di luar negeri, di luar kota dan sebagainya yang mesti diperbaiki. Jadi, kami akan tindak lanjuti,’’ pungkas Jero.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar audit dilakukan terhadap BP Migas setelah seluruh kegiatan BP Migas dilanjutkan Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM. Langkah itu dilakukan setelah MK memutuskan BP Migas yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Laode Ida mengatakan, kebijakan Presiden SBY pasca putusan MK mengenai satuan kerja pengganti BP Migas di Kementerian ESDM belum menunjukkan komitmen keseriusan menjalankan konstitusi terkait pengelolaan Migas. Bahkan, justru berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan kekuasaan menghadapi tahun politik 2014.