BP Revisi Perka, Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah
jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11/2018 tentang tarif dan jasa pelabuhan. Perka ini merupakan revisi dari Perka Nomor 17/2016.
"Tanggal 17 Oktober kemarin, perkanya sudah ditandatangani Kepala BP Batam. Dan berlaku efektif sejak diterbitkan," kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Jumat (19/10).
Perka baru ini merupakan hasil kesepakatan antara pengguna jasa pelabuhan dengan BP Batam. Sehingga tidak ada yang berubah dari hasil kesepakatan sejak tahun lalu.
Dalam perka baru ini, ruang lingkup peraturannya ini meliputi jenis tarif layanan, pelaksanaan tarif layanan kepelabuhan, jam operasional, tarif khusus, penagihan dan penyetoran, denda dan pelaporan.
Contohnya nilai tagihan pelayanan kepelabuhanan pelayaran dalam negeri paling sedikit Rp 100 ribu. Sedangkan untuk luar negeri paling sedikit Rp 150 ribu.
"Sedangkan nilai tagihan pelayaran rakyat di luar pelabuhan umum ditiadakan sama sekali," jelasnya.
Kemudian, ada pembebasan tarif labuh kapal diberikan kepada kapal angkutan laut dalam negeri dan kapal angkutan luar negeri.
Namun untuk kapal dalam negeri hanya meliputi kapal syahbandar, kapal navigasi, kapal patroli, kapal bea dan cukai, kapal penelitian, kapal palang merah, kapal pemerintah daerah, kapal polisi serta kapal SAR.