BP Revisi Perka, Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah
Sedangkan untuk kapal angkutan luar negeri meliputi kapal yang berlayar melintasi pelabuhan dan kapal yang sedang melakukan perbaikan di atas dok. Ini merupakan kabar baik bagi galangan kapal di Batam.
"Perka ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15/2016 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan," paparnya.
Hal yang paling menarik adalah seluruh transaksi akan dilakukan dengan mata uang Rupiah.
Berikutnya adalah tidak ada pungutan untuk tarif tambat bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus).
Menanggapi penerbitan revisi perka pelabuhan ini, Ketua INSA Batam Osman Hasyim mengatakan sangat mengapresiasi sekali kebijakan baru ini.
"Ini merupakan yang ditunggu-tunggu oleh pengusaha. Karena dengan tarif yang tertuang dalam perka baru ini, maka Batam akan semakin kompetitif," katanya.
Sebelumnya, tarif jasa pelabuhan di Batam dianggap lebih tinggi daripada tarif di negara sebelah. Sehingga banyak kapal-kapal asing yang enggan masuk ke Batam.
"Saya yakin ini dapat menjadi momen kebangkitan ekonomi Batam yang bertumpu dari sektor maritim," pungkasnya.(leo)