Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BP Sebut Tarif Baru UWTO Merugikan Masyarakat

Kamis, 06 Juli 2017 – 15:51 WIB
BP Sebut Tarif Baru UWTO Merugikan Masyarakat - JPNN.COM
Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kritik terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus mengalir. Selain dari pihak luar, evaluasi juga muncul dari internal Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri.

BP Batam menyebut ada beberapa tarif yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, mengatakan ada sejumlah tarif UWTO yang nilainya sama persis antara tarif perpanjangan 20 tahun dengan tarif alokasi lahan baru 30 tahun.

"BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, red) dan BPK bisa bertanya-tanya nanti," jelas Eko di Gedung Bida Marketing Batamcenter, Batam, Rabu (5/7).

Salah satu contoh tarif yang memiliki nilai sama adalah tarif UWTO untuk sektor pariwisata. Tarif UWTO alokasi lahan baru di Batamcentre bernilai Rp 102.800 per meter persegi. Tarif yang sama persis diberlakukan untuk perpanjangan selama 20 tahun di lokasi yang sama.

Menurut Eko, tarif yang sama persis ini tidak memiliki azas keadilan. Karena nilainya sama, padahal untuk jangka waktu yang berbeda. Akibatnya masyarakat akan merugi. "Tapi karena ini perintah DK ya kami laksanakan," tegasnya seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Meskipun begitu, perubahan tarif UWTO ini diyakini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat karena nilai dan jangka waktunya juga jelas.

"Kalau kenaikan 4 persen itu berdasarkan inflasi tahunan nasional sebesar 5 persen dan itu merupakan petunjuk teknis DK," terangnya lagi.

Kritik terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus mengalir. Selain dari pihak luar, evaluasi juga muncul dari internal Badan Pengusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News