Catat, Tarif Sewa Lahan di Batam Berubah Sejak Mei 2017
jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam baru-baru ini menyatakan bahwa tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) telah berubah sejak Mei lalu.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.
"Iya, UWTO sudah berubah lagi Mei kemarin," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Kamis (29/6).
Andi menjelaskan, dalam Perka terbaru ini BP Batam menurunkan tarif UWTO untuk beberapa lokasi. Sayangnya, Andi tidak merinci lokasi mana saja dan berapa besaran penurunan tarifnya. Perubahan itu juga belum ditayangkan di website resmi BP Batam.
Sementara di sebagian besar titik atau lokasi, UWTO mengalami perubahan pada penyeragaman tarif. Yakni tarif UWTO untuk alokasi lahan baru selama 30 tahun dan tarif perpanjangan 20 tahun disamakan. Namun lagi-lagi Andi belum menyebut rinciannya.
"Nanti akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa melihat sendiri," ungkapnya.
Andi kemudian menjelaskan, revisi tarif sewa lahan ini merupakan desakan dari pemerintah pusat melalui Dewan Kawasan (DK) Batam. Sebelum Perka Nomor 1 Tahun 2017 diterbitkan, DK sudah menganjurkan agar kenaikan UWTO itu tidak lebih dari 150 persen.
Namun setelah disahkan lewat Perka Nomor 1 Tahun 2017, DK menilai ada kekeliruan yang bisa menyebabkan kerugian di masyarakat. Sehingga DK Batam kembali memerintahkan BP Batam untuk merevisi kembali dan juga meminta agar tarif UWTO untuk alokasi lahan baru dan perpanjangan di sebagian besar lokasi di Batam untuk disamakan.