BP Tapera Luncurkan KIK Pasar Uang, Dukung Pembiayaan Perumahan bagi MBR
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara daring, Selasa (26/10).
Kegiatan tersebut sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal.
Langkah strategis ini diharapkan secara optimal mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.
"Dengan pemupukan ini diharapkan BP Tapera bisa tumbuh lebih besar, terlebih tadi disampaikan ada tujuh manajer investasi seperti film tujuh samurai," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna.
Herry mengatakan pengelolaan dana BP Tapera KIK ini tentu sudah dipikirkan secara matang yang mana tata pengawasan dan pengelolaanya sudah diatur dengan jelas yang berdampak pada pengelolaan lebih transparan dan akuntabel.
"Saya berharap dengan peluncuran ini dapat memberi dampak yang besar bagi masyarakat Indonesia khususnya di bidang perumahan," tutur Herry.
Pembentukan wadah KIK ini mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Selain itu, KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan POJK Nomor 66 Tahun 2020 sehingga menjadi produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera.