BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
Artinya yang non-IUP sekitar 81.462,602 hektare. Kondisi tersebut patut diduga adanya pembiaran/ persekongkolan dari instansi terkait.
"Kalau satu hektare saja dikali luasan IUP yang dimiliki PT Timah dan di luar wilayah pekerjaan yang ilegal, angka (kerugian) lebih besar dari Rp 271 triliun," ungkapnya.
“Jadi, kami meminta pihak Kejaksaan Agung untuk fokus kepada jaminan atau deposit perusahaan-perusahaan tambang. Kami juga meminta kepada masyarakat, khususnya seluruh aktivis untuk fokus pada masalah ini," ujar Gultom.
Gultom juga berharap kasus ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran permasalahan tambang bangsa ini kedepan.
"Tanah kita dikeruk oleh cukong-cukong, sementara 70 ribu masyarakat Babel hidup dalam kondisi (garis) msikin. Kami prihatin melihat kondisi ini dan kami tetap percaya pihak kejaksaan bisa terus menjaga integritas mengungkap kasus ini," pungkas Gultom.(fri/jpnn)