BP2MI Selamatkan Sebelas Calon Pekerja Migran Korban TPPO
jpnn.com, TANGERANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menyelamatkan sebanyak sebelas calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang, Banten, Kamis (25/2/2020).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, sebanyak 11 CPMI telah berhasil diselamatkan oleh BP2MI bekerjasama dengan Polda Banten.
“Ini upaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan upaya nyata yang dilaksanakan BP2MI untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang," jelas Benny di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Benny mengatakan, sebelumnya BP2MI menerima pengaduan dari masyarakat perihal adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Informasi kami terima Kamis, 25 Februari 2021, sekitar pukul 14.20 WIB, melalui Kepala UPT BP2MI Serang bahwa ada tempat penampungan yang diduga ilegal. Kemudian petugas langsung menindaklanjuti tempat tersebut," jelasnya.
Berangkat dari keterangan tersebut, sambung Benny, petugas BP2MI melakukan inspeksi ke dalam gedung, yang dikunci oleh seorang penjaga yang bernama Adum.
Sebelumnya Adum enggan untuk membuka ruko tersebut dengan dalil menunggu persetujuan Bos-nya. Namun, dengan desakan petugas, tanpa halangan berarti akhirnya pintu dibuka juga.
“Di mana di lantai dua gedung terdapat 11 orang perempuan yang ketika di tanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah," ujar Benny