BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:11 WIB
5. Sebagian biaya tiket pesawat ke Hong Kong pada masa Pandemic Covid-19;
6. Jasa Perusahaan (P3MI) sebesar minimal 1 bulan gaji;
7. Pinjaman Pribadi Pekerja Migran Indonesia.
“Biaya proses penempatan dalam negeri di atas, menimbulkan pembebanan biaya kepada Pekerja Migran Indonesia yang kebanyakan didanai melalui pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam atau Lembaga Keuangan tertentu dengan bunga pinjaman dan kurs tertentu,” ujar Benny Rhamdani.(fri/jpnn)
Berikut ini daftar nama P2MI dan jumlah pengaduan